Diposting pada tanggal 25 Maret 2020
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Pengembangan potensi peserta didik sebagaimana dimaksud dalam tujuan pendidikan nasional tersebut dapat diwujudkan melalui kegiatan ekstrakurikuler yang merupakan salah satu kegiatan dalam program kurikuler. Kegiatan ekstrakurikuler adalah program kurikuler yang alokasi waktunya tidak ditetapkan dalam kurikulum. Jelasnya bahwa kegiatan ekstrakurikuler merupakan perangkat operasional (supplement dan complements) kurikulum, yang perlu disusun dan dituangkan dalam rencana kerja tahunan/kalender pendidikan satuan pendidikan.
Kegiatan ekstrakurikuler menjembatani kebutuhan perkembangan peserta didik yang berbeda; seperti perbedaan sense akan nilai moral dan sikap, kemampuan, dan kreativitas. Melalui partisipasinya dalam kegiatan ekstrakurikuler peserta didik dapat belajar dan mengembangkan kemampuan berkomunikasi, bekerja sama dengan orang lain, serta menemukan dan mengembangkan potensinya. Kegiatan ekstrakurikuler juga memberikan manfaat sosial yang besar.
Kegiatan ekstrakurikuler merupakan salah satu perangkat operasional (supplement dan complements) kurikulum, yang perlu disusun dan dituangkan dalam rencana kerja tahunan/kalender pendidikan satuan pendidikan (seperti disebutkan pada Pasal 53 ayat (2) butir a Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan) serta dievaluasi pelaksanaannya setiap semester oleh satuan pendidikan (seperti disebutkan pada Pasal 79 ayat (2) butir b Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan).
Versi cetakSINDONEWS-Ini perbedaan jenjang sarjana (S1) dan Diploma 4 (D4). Dewasa ini pendidikan vokasi tengah naik daun dan banyak diminati calon mahasiswa. Sistem pendidikan yang fokus ke ...
Jakarta - Kementerian Kesehatan RI buka suara soal sorotan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) terkait kemungkinan pemanis aspartam memicu kanker hati atau karsinoma hepatoseluler. Di...
Medan - Kemendikbudristek mencabut izin dua kampus swasta di Kota Medan. Dua Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang izinnya dicabut yakni Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Nusa Bangsa...
Selain BAN-PT, Kemendikbud Ristek Tetapkan 5 Lembaga Akreditasi Baru Kompas.com-Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kementerian Pendid...
Pemerintah diminta lebih terbuka dan adil dalam menyambut perkembangan penelitian dan inovasi terkait produk tembakau alternatif dan bukti pemanfaatannya dalam mengurangi baha...
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi menghapus ujian nasional (UN) 2020 akibat pendemi Corona (COVID-19). Kemendikbud telah mengatur mekanisme kelulusan siswa....